Total Tayangan Halaman

Tanya jawab tentang ilmu tajwid, ilmu qiraat tujuh, dan rasm utsmani, kirim sms ke 081387971075 atau email heru1906@gmail.com
LEMBAGA PENDIDIKAN BAHASA DAN AL-QURAN (LPBA) JAMIAT KHEIR

Jl. K.H. Mas Mansyur No.17 (di seberang Masjid Bersejarah Al-Makmur Tanah Abang Jakarta Pusat)

Menyelenggarakan kursus bahasa Arab dan Membaca Al-Quran
Setiap Hari Minggu Pagi Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB

BEBAS BIAYA BELAJAR

SEGERA DAFTARKAN DIRI ANTUM, KERABAT, SAHABAT, DAN ORANG TERDEKAT ANTUM

(Mau menonton TV Online... di halaman paling bawah)

Selasa, 05 April 2011

Hukum Belajar Ilmu Tajwid dan Mengamalkannya

Hukum Belajar Ilmu Tajwid dan Mengamalkannya 
Oleh Heru Susanto Abu Muhassin



Ulama Qiraat dan Ahlul Ada (Orang yang ahli dalam membaca Al-Quran) sepakat bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya adalah fardhu kifayah (artinya jika dalam satu kampung/wilayah sudah ada satu orang saja dari penduduk wilayah tersebut yang belajar ilmu tajwid, maka penduduk yang lain tidak diberikan sanksi/hukuman). Namun demikian, walaupun hukum belajar ilmu tajwid itu fardhu kifayah tetapi mengamalkan ilmu tajwid dalam membaca Al-Quran merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, para ulama dan ahlul ada bersepakat bahwa "Mentajwidkan bacaan Al-Quran hukumnya fardhu 'ain." Hal ini berdasarkan ayat Al-Quran surah Al-Muzzammil ayat 4, 
ورتل القرأن ترتيلا 
"Dan bacalah Al-Quran dengan tartil." (QS. 73 : 4)
Kalimat tartil pada ayat tersebut, dalam kaidah tata bahasa Arab merupakan maf'ul muthlaq (yang berfungsi sebagai penegas kalimat fi'il amr/perintah sebelumnya). Sehingga terjemah yang tersirat dalam ayat tersebut adalah "Bacalah Al-Quran itu dengan sebenar-benarnya membaca/sungguh-sungguh."
Ulama Qiraat dan Ahlul Ada menerjemahkan tartil pada ayat tersebut di atas adalah dengan tajwid, sehingga arti yang tersirat pada ayat tersebut adalah "Bacalah Al-Quran itu dengan bertajwid."
Tajwid merupakan representasi dari sikap kesungguhan seseorang dalam membaca Al-Quran. Orang yang membaca Al-Quran dengan bertajwid, maka orang tersebut telah bersungguh-sungguh dalam membaca Al-Quran. Maka golongan orang-orang yang seperti inilah yang mendapatkan nilai yang baik dari bacaan Al-Quran yang dibaca dari Allah SWT. 

Dari dua hukum di atas, timbul pertanyaan yang paling mendasar, "Bagaimana kita bisa mentajwidkan bacaan Al-Quran sementara kita tidak belajar ilmu tajwid?"
Jawabannya sederhana,
Satu contoh, beramal tanpa ilmu maka akan sia-sia (tidak mendapat nilai). Contoh yang lain, seorang muslim, mustahil ia bisa melaksanakan shalat sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kecuali dengan membaca dan mempelajari tata cara shalat Rasulullah SAW. 
Jadi, tidak mungkin seseorang yang tidak belajar ilmu tajwid, ia bisa membaca Al-Quran dengan baik atau bertajwid. Oleh karena itu, merupakan harga mati untuk mempelajari ilmu tajwid agar bacaan Al-Quran kita dinilai sungguh-sungguh oleh Allah SWT sesuai dengan firman-Nya dalam surah Al-Muzzammil ayat 4. Belajar ilmu tajwid yang dimaksud adalah belajar yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (lihat post penulis sebelumnya, Sabtu 2 April 2011)

Walaupun jawaban yang diberikan penulis sudah cukup jelas, namun kemungkinan masih ada yang bertanya, "Kemudian mengapa ulama dan ahlul ada menyepakati hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah?"
Menurut penulis, hal ini dilakukan karena ada pengecualian bagi sebagian orang yang memiliki kemampuan lebih dari yang sewajarnya. Artinya, tanpa melalui salah satu proses belajar (talaqqi, musyafahah, istimroron), sudah ada sebagian orang dapat membaca Al-Quran dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembaca-pembaca Al-Quran terbaik di perlombaan-perlombaan baik qori dan qoriah, namun ketika ditanya tentang hukum bacaan, sebagian dari mereka ada yang tidak mengerti. Wallahu a'lam.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
    Find your way around the casino, find 삼척 출장안마 where 과천 출장마사지 everything is 계룡 출장마사지 located with Mapyro. You can also follow other 충청남도 출장안마 Casino Nearby 제주 출장마사지 in realtime and track

    BalasHapus